Sabtu, 24 Agustus 2013

Step by step pengurusan IT (Importir Terdaftar) di Kemendag

Pernahkah kalian mengalami kejadian seperti ini? Kalian ditugaskan mengurus impor suatu barang di bandara/pelabuhan, tapi barang impor tersebut terkena LARTAS! Waduh…

Lartas (Larangan Terbatas) mengharuskan kita untuk mengurus rekomendasi Surat Penetapan IT di Kemendag, karena tanpa Surat Penetapan IT tersebut PIB di reject untuk barang yang mau di impor. Lalu gimana sih cara pengurusan Surat Penetapan IT itu? Pertanyaan bagus. Ada 2 langkah dalam permohonan sampai diterbitkannya Surat Penetapan IT, yaitu :
1.Validasi IT
2.Mengisi registrasi INATRADE via online

Berikut step by step pengurusannya mengikuti perkembangan terkini, cekidot…

Pertama kita harus menyiapkan dokumennya dahulu, dan dokumen yang harus disiapkan untuk pengurusan IT di Kemendag adalah :
1.NIK (Nomor Induk Kepabeanan)
2.NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3.SIUP/IUI (Ijin Usaha Industri)
4.TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
5.Ijin Perluasan
6.API-P (Angka Pengenal Importir-Produsen)

Semua dokumen harus asli (bukan copy) dan di scan lalu di save dengan format JPG, selain JPG akan di tolak, demikian juga jika ada salah satu dokumen yang berupa copy juga akan ditolak. Dokumen tersebut disiapkan sebagai softcopy yang akan di upload di registrasi INATRADE.

Dan dokumen di atas dibawa juga saat validasi IT, tujuannya untuk verifikasi bahwa data yang ada di flashdisk dengan bentuk fisik sama. Lalu kita ke Gedung 2 Lantai 1 Kemendag bertemu dengan staf UPP disana. Tenang aja, staf disana ramah kok (bukan jenis manusia killer) dengan senang hati akan melayani dalam proses validasi IT.

Durasi waktu proses validasi IT berkisar antara 30 menit. Lalu setelah proses validasi selesai kita mengajukan permohonan untuk diterbitkannya Surat Rekomendasi IT melalui website resmi di www.inatrade.kemendag.go.id jika kalian masih bingung dalam pengisian form nya jangan ragu-ragu untuk bertanya kepada staf disana. Pokoknya malu bertanya sesat di jalan deh. Jangan lupa dalam input data tersebut untuk menyiapkan realisasi impor dalam 1 tahun yang digunakan sebagai bahan referensi.

Setelah selesai nanti mendapat nomor registrasi permohonan, dan akan diproses dalam rentang waktu 2-3 hari waktu kerja. Jika permohonan IT disetujui, nanti dapat informasi melalui e-mail untuk pengambilan Surat Penetapan IT yang harus di ambil di Gedung Utama Lt. 2 Kemendag. Harus disiapkan Surat Kuasa yang dibubuhi materai 6000 dan foto copy KTP.

Nah, surat sudah ditangan, sekarang saatnya ke bandara/pelabuhan untuk menjemput barang yang terkena lartas tadi

Mudah-mudahan bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar